Daerah Minggu, 12 Juni 2022 | 11:06

Polisi Tangkap Honorer di Aceh Gegara Sabu

Lihat Foto Polisi Tangkap Honorer di Aceh Gegara Sabu Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pegawai honorer salah satu instansi di Pemerintahan Kota Sabang berinisial DB (45) asal Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena berdagang sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan keduanya ditangkap pada, Rabu, 8 Juni 2022 malam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 paket sabu yang hendak di perdagangkan.

"11 paket barang buktinya, untuk berat totol 2,96 gram sabu-sabu," kata Kompol Tendri, Sabtu, 11 Juni 2022 dalam keterangannya.

Kasatresnarkoba menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari pengembangan salah satu tersangka lain yang sudah ditangkap berinisial SA.

"Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," ujarnya.

Lanjutnya, dari keterangan itu polisi melakukan pengembangan. Tim bergerak dan menggerebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.

Dia mengatakan, dalam penggerebekan ini polisi juga mendapatkan alat hisap. Pengakuan DB barang itu diperoleh dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya