Hukum Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:01

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu STNK di Kota Medan

Lihat Foto Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu STNK di Kota Medan Tersangka pemalsu STNK di Medan ditangkap. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Kepolisian di Kota Medan, Sumatra Utara, menangkap empat pria yang diduga sebagai pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Informasi diperoleh, petugas Polrestabes Medan mengamankan ke empat pelaku dari sebuah kamar kost di Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin, 16 Januari 2023.

"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika," kata Kompol Teuku Fathir dilansir Sabtu, 21 Januari 2023.

Pihaknya kemudian turun ke lokasi melakukan pengecekan. Di sana ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. 

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan," ujarnya.

Baca juga: Amrick Singh Dicari Polda Sumut, Tipu Pengusaha Sampai Mantan Wali Kota Medan

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku membeli STNK bekas. Selanjutnya, STNK bekas tersebut dimodifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya.

"Lalu dilakukan print ulang, untuk diperjualbelikan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kompol Fathir menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.

Dikatakannya, hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan.

Dari para pelaku barang bukti yang diamankan berupa 45 STNK bekas, dua unit laptop, dua unit printer, dua kotak bedak, dan satu lembar ATM.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkapnya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya