Sulawesi Barat - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menangkap YS, pelaku penipuan berkedok penyuplai gas elpiji tiga kilogram (kg) di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui wartawan Opsi di ruang kerjanya, Senin, 14 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat pengaduan awal 12 Februari 2022 lalu, dari warga yang mengaku ditipu.
"Kami menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Kendari Sulawesi Tenggara, Minggu, 13 Maret 2022 kemarin," kata Rigan.
Lebih lanjut, dia menuturkan, saat ini polisi sudah menjemput YS dan akan dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau bukan nanti sore, paling pelaku tiba disini nanti malam," katanya.
Untuk saat ini, lanjutnya, polisi masih menerima laporan beberapa korban. YS melakukan penipuan hingga Rp 45.000.000.
"Jadi, si pelaku iming-imingi jadikan korban sebagai agen elpiji tiga kilogram," kata Rigan Hadi.[]