Magelang - Polisi berhasil menangkap pelaku perampasan dengan modus menuduh korbannya melakukan penganiayaan di Magelang, Jawa Tengah.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku kasus ini. Mereka menuduh korbannya telah melakukan penganiayaan terhadap saudaranya.
Dua pelaku berinisial S (21) dan L (20) merupakan warga Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya masih berada di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, kami amankan 3 pelaku, salah satunya anak di bawah umur. Selama ini mereka melakukan tindak pidana menuduh calon korban menganiaya adiknya, lalu kemudian merampas HP korban," kata Domingos dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat 15 Juli 2022.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari dua korban. Menurut laporan, mereka beraksi di sekitar Alun-Alun Malang pada 11 Juli 2022 lalu.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghampiri korban kemudian menuduhnya telah melakukan penganiayaan terhadap saudara mereka. Korban kemudian dibawa secara paksa oleh pelaku untuk menemui saudara mereka.
"Saat itulah korban dibawa ke tempat sepi dan diminta HP-nya. Alasan pelaku sebagai jaminan. Setelah itu, korban ditinggal pergi seorang diri," kata Domingos.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah melaksanakan aksinya berulang kali. Mereka menjual HP milik korbannya untuk bersenang-senang.
"Tersangka ini sudah melakukan berulang kali. HP milik korban dijual dan uangnya untuk senang-senang, di antaranya untuk top up game online," kata Domingos.
Domingos menyebut pelaku menyasar pelajar dari luar kota. Ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban perampasan ini untuk segera melapor.
"Korban kebanyakan pelajar dan asal luar kota. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban segera melapor. Karena dugaan kami telah banyak korban karena perbuatan tersangka," pungkas Domingos. []