Daerah Senin, 27 Juni 2022 | 15:06

Polisi Tangkap Penculik Gadis di Aceh, Berniat Memperkosa Namun Gagal

Lihat Foto Polisi Tangkap Penculik Gadis di Aceh, Berniat Memperkosa Namun Gagal Polisi hadirkan pelaku saat konfrensi pers pegungkapan kasus penculikan. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial MNW (42) warga Desa Batee, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menculik seorang remaja putri dan berniat memperkosa, namun gagal.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Saputra Bustaman mengizinkan Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra membenarkan terkait penangkapan pelaku.

Dia mengatakan, setelah menculik korban, pelaku hendak memperkosa. Namun, tindakan itu gagal. Akhirnya korban ditinggalkan di SPBU Aneuk Galong.

"Korban dibawa ke semak-semak dan dilecehkan, namun karena korban berteriak histeris pelaku kemudian mengurungkan aksinya dan korban ditinggal di SPBU," kata Iptu Ferdian Chandra dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Dijelaskan, korban mulanya dibawa menggunakan sepeda motor merek Honda Supra dengan Nopol BL 5273 AAD dengan modus mengatakan bahwa pelaku adalah pekerja di kantor Gubernur yang sedang mencari anak yatim untuk diberi santunan senilai Rp 5 juta.

"Aksi ini terjadi pada, Selasa, 14 Juni 2022 lalu dan pelaku ditangkap pada Jumat, 24 Juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB," sebutnya.

Dia menuturkan, kejadian itu terungkap usai ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga lainnya yang juga sempat diberitahukan oleh pelaku bahwa ada bantuan dari kantor gubernur.

"Karena merasa tidak tenang kemudian ibu korban menyusul ke kantor Gubernur bersama anaknya yang lain dan mendapat informasi bahwa tidak ada santunan di kantor tersebut, baru kemudian ibu korban melapor ke Polsek Simpang Tiga," ucapnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan itu pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, baju jaket, tas samping berwarna hitam serta sepatu Adidas telah diamankan di Mapolres.

"Pelaku di jerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 2e KUHP dan Pasal 76 F UU No 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya