Hukum Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:12

Polisi Tangkap Puluhan Mahasiswa Aksi Tolak KUHP di Bandung

Lihat Foto Polisi Tangkap Puluhan Mahasiswa Aksi Tolak KUHP di Bandung Aksi mahasiswa Bandung di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Bandung - Sejumlah mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian saat melakukan aksi demo menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintah dan DPR RI.

Aksi dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.

Informasi diperoleh dari LBH Bandung, semula mahasiswa dari 10 universitas di Bandung melakukan aksi sejak pukul 14.00 WIB.

Mahasiswa bergerak dari Monumen Perjuangan dan menuju ke gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Mahasiswa melakukan aksi lantaran menolak sikap pemerintah dan DPR yang mengesahkan KUHP meski memuat banyak pasal bermasalah. 

Sesampainya di gedung DPRD, massa aksi mulai bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Mereka juga meminta kepada anggota DPRD agar menemui massa aksi.

Hingga sore hari, tak ada satupun anggota DPRD setempat yang menemui para mahasiswa. Kekesalan mahasiswa memuncak setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi aksi justru menertawakan mahasiswa, mengucapkan kata-kata yang meremehkan mahasiswa, dan menganggap aksi yang dilakukan mahasiswa tidak berguna. 

Baca juga: KSP Tegaskan KUHP Pasal Perzinaan Cegah Perilaku Main Hakim Sendiri

Massa aksi pun mengultimatum anggota DPRD Jawa Barat dan berusaha mendobrak pagar gedung DPRD Jawa Barat, namun tidak berhasil karena di sekitar pagar terdapat kawat berduri.

Sekitar pukul 17:00 WIB, aparat kepolisian pada pukul 17:30 menembakkan water canon ke barisan mahasiswa. 

Berikutnya polisi menangkap sejumlah mahasiswa, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di gedung DPRD Jawa Barat. 

Baca juga: UU KUHP Baru Diklaim Beri Perlindungan Kepada Kelompok Beragama Minoritas

Dikabarkan beberapa mahasiswa mengalami pingsan, luka-luka di bagian tubuh seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki.

Sampai Kamis, 15 Desember 2022 pukul 23:50, pendataan sementara mahasiswa yang ditangkap, yakni enam orang dari Unikom,  dua orang dari Unpas, enam orang dari Unpad.

Kemudian, lima orang dari UIN, satu orang dari UPI, satu orang dari UTD, satu orang dari STT Telkom, satu orang dari Unla, satu orang dari Unisba, dua orang dari Universitas Widyatama, dan empat orang tanpa kampus. 

Polisi juga disebut menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan.

"Alasan kepolisian menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap, disebut karena masih proses pemeriksaan dan perintah pimpinan," terang Heri Pramono dari LBH Bandung dalam keterangannya kepada Opsi, Jumat, 16 Desember 2022. 

Kabar terakhir, jumlah peserta aksi yang ditangkap sebanyak 31 orang, 29 mahasiswa, dan dua warga biasa. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya