Hukum Jum'at, 22 April 2022 | 02:04

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Lecehkan dan Aniaya Mahasiswi di Mobil

Lihat Foto Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Lecehkan dan Aniaya Mahasiswi di Mobil Ilustrasi - Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta. foto: Antara/Hafidz Mubarak

Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang sopir taksi online berinisial DA, karena diduga telah melecehkan NM (21) penumpangnya yang merupakan mahasiswi di salah satu kampus di Tulungagung.

"Iya, pelaku ini kami tangkap setelah kami menerima pengaduan dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Kamis, 21 April 2022, dikutip dari Antara.

Tidak ada perlawanan dari DA saat sopir taksi berbasis daring ini diciduk petugas. Dia hanya bisa pasrah diri.

Di hadapan penyidik yang memeriksanya, DA juga tidak bisa menyangkal tuduhan yang dilaporkan korban NM. Ia mengaku menyukai korban yang sudah dikenalnya itu.

Menurut DA, korban NM bahkan telah beberapa kali mencarter kendaraannya untuk mengantar kakeknya yang sakit-sakitan ke rumah sakit untuk berobat.

Insiden pelecehan terjadi saat korban kembali meminta tolong DA untuk membawakan barang-barangnya, dari rumah ke tempat indekos di pinggiran Kota Tulungagung.

Usai mengantar, pelaku menawari korban untuk jalan-jalan. Tawaran itu pun diterima NM, karena merasa sudah saling mengenal, tanpa menaruh curiga.

Saat keluar jalan-jalan itulah, di dalam mobil, korban mengalami tindak pelecehan oleh DA.

Tak sekadar dilecehkan, korban juga sempat dianiaya oleh pelaku yang sudah dilingkupi pikiran mesum pada pelanggannya itu. Merasa dilecehkan, korban berontak dan bertanya maksud perbuatan pelaku.

“Mengalami kejadian ini korban lapor ke Polres Tulungagung,” katanya pula.

Pelaku pun kini sudah diamankan dan untuk proses hukumnya masih berjalan. Pihak kepolisian setempat sudah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut.

“Sudah proses, masih berlanjut dan pelaku dikenakan wajib lapor,” katanya lagi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya