Aceh Barat Daya - Satresnarkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
"Tersangka berinisial FSN (38) warga setempat," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadinya penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
"Petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,37 gram serta uang Rp 300 ribu hasil penjualan sabu," ujarnya.
Lanjutnya, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo, satu unit telepon genggam merek Nokia, satu gunting, dan satu sendok pemecah sabu.
"Dia mengaku barang itu merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti saat ini di Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.[]