Morowali - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi.
Ketiga pelaku yakni MT (26), DWN (45), serta H (29) yang merupakan seorang perempuan.
Mereka bertiga ditangkap di tiga tempat berbeda pada waktu yang tidak bersamaan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Kristianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kristianto mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di waktu yang tidak bersamaan sejak 26 hingga 28 Juli 2023 lalu.
"Penangkapan ketiga pelaku juga dilakukan di tempat yang berbeda," kata Kristianto.
Awalnya, kata Dia, pihaknya berhasil menangkap MT di salah satu hotel di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
"Tersangka memiliki empat bungkus plastik cetuk bening berisi sabu dengan berat 40,54 gram," ungkapnya.
Setelah itu, kata Kristianto, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap H di salah satu rumah di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
"Tersangka memiliki satu bungkus plastik cetuk bening berisi sabu dengan berat 0,38 gram," ujar Kristianto.
Tak sampai disitu, kata Dia, pihaknya juga menangkap DWN di salah satu kost di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng, Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
"Tersangka memiliki dua bungkus plastik cetuk bening berisi sabu dengan berat 101,70 gram," bebernya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka terancam hukum penjara selama 15 tahun," tutur Kristianto.