Daerah Rabu, 06 April 2022 | 15:04

Polisi Tangkap Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Majene

Lihat Foto Polisi Tangkap Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Majene Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian (kanan). (Foto: Opsi/Polisi)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Eka Musriang

Majene - Polisi kembali menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Rabu, 6 April 2022.

Febryanto Siagian mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/A/19/III/2022/Sulbar/Res Mjn/SPKT, 19 Maret 2022 lalu.

"Tiga pelaku tersebut yakni MA, 29 tahun, AS, 59 tahun, serta AR, 32 tahun," katanya.

Menurut dia, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap MA. Setelah pengembangan, polisi kembali menangkap As.

"Mereka mengaku patungan beli sabu dari AR," ujarnya.

AR sendiri, kata dia, merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar.

"AR dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Febryanto Siagian.

Sedangkan MA dan AS dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya