Aceh Selatan - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial SY (40 tahun) pada Kamis, 3 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
SY diketahui merupakan warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
"SY berhasil ditangkap atas pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial RD bersama rekannya," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Zulfitriadi, Jumat, 4 Maret 2022.
Menurutnya, dari hasil proses penyelidikan lebih lanjut terhadap RD Cs, dia mengaku jika sabu yang digunakan olehnya dibeli dari SY.
Berbekal pengakuan RD, Kata Zulfitriadi, Tim Satresnarkoba Aceh Selatan langsung menuju ke Abdya, menangkap SY yang disebut-sebut sebagai bandar sabu RD.
"Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita berhasil menangkap SY yang waktu itu sedang duduk di depan sebuah rumah," ucapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap SY dan menemukan satu paket sabu.
Kemudian, menurut Zulfitriadi, SY juga mengaku bahwa dia menyimpan sabu di rumahnya, sehingga polisi memeriksa kediamannya dan berhasil mendapatkan barang bukti narkotika golongan I.
"Dari tangan pelaku SY, kita berhasil mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 0,51 gram, uang tunai Rp 1.150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu. Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. []