Mamuju - Polisi telah menerima laporan dari dua Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kades Karama, Yohanis.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat diwawancarai Opsi.id, Kamis, 3 Agustus 2023.
Herman Basir mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan rencana penyelidikan laporan dua Anggota BPD Karama tersebut.
"Rencana penyelidikan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Herman Basir.
Sebelumnya, dua orang Anggota BPD Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, tidak menerima honor selama dua tahun.
Keduanya yakni Arifin dan Daniel. Mereka tidak lagi menerima honor karena menurut Kades Karama, Yohanis, Arifin dan Daniel sudah dipecat dari Anggota BPD.
Hal tersebut disampaikan Arifin, saat diwawancarai Opsi.id, Selasa, 1 Agustus 2023.
Awalnya, kata Arifin, dirinya bersama Daniel hanya bisa pasrah setelah mendapat informasi dari Kades jika mereka sudah dipecat dari jabatannya sebagai Anggota BPD Desa Karama.
"Hanya saja, kami tidak tau apa alasan pak desa memecat kami secara sepihak," kata Arifin.
Namun, kata Dia, setelah mengecek kebenaran pemecatannya dari Anggota BPD Desa Karama ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamuju, nama keduanya masih tercatat sebagai Anggota BPD Desa Karama.
"Di SK yang ditandatangani oleh Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, nama kami masih ada," ujarnya.
Bahkan, honor keduanya diterima oleh orang lain yang didapati pada kwitansi penerimaan honor BPD Desa Karama.
"Jadi, kami digantikan oleh Ofir Netris dan Budiwan untuk menerima honor BPD Desa Karama," ungkap Arifin.
Untuk diketahui, SK BPD Desa Karama yang ditandatangani oleh Bupati Mamuju berlaku sejak 18 Agustus 2021 hingga 18 Agustus 2027 mendatang. []