Jakarta - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola, terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 Indonesia.
Keduanya terduga penyuap, yaitu VW dan DR. Memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkap ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 12 Oktober 2023.
Disebutnya, VW merupakan salah satu pemilik klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit.
BACA JUGA: Erick Thohir Nyatakan Perang terhadap Mafia Bola
VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
Sedangkan tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana.
"Dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” terangnya.
Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y.
Sehingga saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka masih diburu polisi. []