Jakarta - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dengan demikian hingga saat ini sudah tujuh orang telah menjadi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading Binomo.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News 10 April 2022.
Tiga tersangka baru kasus Binomo itu antara lain adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma. Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.
Whisnu menjelaskan, Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.
Baca juga:
Indra Kenz Masih Bungkam Soal Pemilik Binomo, Bareskrim: Tak Berterus Terang
Bareskrim Polri Sita 43,5 Miliar Aset Indra Kenz, Ini Rinciannya | Opsi.id
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. []