Daerah Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:03

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengancam Sopir Truk di Pasangkayu

Lihat Foto Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengancam Sopir Truk di Pasangkayu Pemeriksaan pelaku pengancaman sopir truk pengangkut TBS kelapa sawit di Pasangkayu Sulbar. (Foto: Opsi/Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Pasangkayu - Polisi tetapkan tiga orang tersangka pelaku penghadangan dan pengancaman sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, Jumat, 11 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Februari 2022, tiga orang yang diduga mengancam sopir truk tersebut ditahan.

"Kami sudah proses dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Ronald Suhartawan.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka mengaku memberhentikan mobil dan menyuruh supir mobil truk menurunkan TBS yang diangkutnya," katanya.

Para tersangka mengaku mengancam sopir truk, sehingga tidak ada lagi yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat.

"Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti sebuah rekaman vidio berdurasi 2 menit 50 detik dan saat ini masih diproses lebih lanjut," kata Ronald. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya