Jakarta - Uang sebesar Rp 1 triliun masuk ke rekening politikus atau anggota partai politik di Tanah Air. Uang dimaksud diduga hasil kejahatan lingkungan atau green financial crimes.
Temuan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepolisian yang mendapat laporan dari PPATK kemudian merespons.
Terbuka peluang bagi kepolisian mengusut aliran dana tersebut, seperti disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat, 27 Januari 2023.
“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” kata Dedi.
Penyidik kata Dedi, akan mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam aliran dana tersebut.
"Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” jelas dia.
Baca juga: Banjir Bandang di Toba, Akibat Ulah PT TPL?
Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, mengatur tahapan pengusutan suatu perkara.
“Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 mengungkap temuan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus.
Disebutkan, dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
“Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp 1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi,” ujarnya. []