Aceh Barat Daya - Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa menggerebek warung tempat karaoke yang sudah sangat meresahkan di kawasan pasar Desa Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati minuman khamar jenis tuak.
Danton WH Langsa, Hery Iswadi membenarkan penggerebekan itu. Dia mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut ada karaoke terbuka dan telah meresahkan warga sekitar.
"Benar, itu (penggerebekan) kita lakukan pada, Rabu 01 Mei 2022 malam. petugas mendapati minuman khamar jenis tuak yang diduga diminum oleh pengunjung," kata Hery Iswadi dalam keterangannya, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa di sana sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh. Hal itu membuat masyarakat sekitar resah terhadap aktivitas karaoke terbuka itu.
"Atas laporan itu satu regu personel WH bergerak ke lokasi guna memastikan laporan itu. Dan benar saja bahwa di lokasi sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh," ucapnya.
"Kedatangan kita sempat diketahui, maka sebagian pengunjung memilih kabur dari lokasi dan saat petugas WH memeriksa, kita menemukan satu bungkus plastik berisikan air tuak," sambungnya.
Tambahnya, saat ini seluruh pengelola tempat karaoke sudah didata untuk tindak lanjut. Bahkan, warga sekitar menginginkan agar tempat karaoke itu ditutup.
"Warga minta ditutup karena lokasi yang seharusnya digunakan untuk pasar itu malah sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh," ucap Hery Iswadi.[]