Daerah Sabtu, 03 September 2022 | 16:09

Polres Aceh Besar Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja

Lihat Foto Polres Aceh Besar Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja Ilustrasi ganja. (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan batang tanaman ganja empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar," Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman dalam keterangan yang diterima Opsi, Sabtu, 3 September 2022.

Pihaknya, lanjut Kapolres, harus berjalan kaki selama tiga jam untuk sampai ke lokasi, sebab lokasi ladang ganja itu sangat jauh dari pemukiman warga.

"Tanaman sudah siap untuk dipanen. Tingginya bervariasi, diperkirakan, satu hingga dua meter," ucapnya.

Katanya, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika seperti obat terlarang serta zat adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

"Ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkotika," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya