Daerah Kamis, 14 April 2022 | 23:04

Polres Aceh Selatan Bekuk Pria Pemodifikasi Tangki Mobil Buat Timbun Solar

Lihat Foto Polres Aceh Selatan Bekuk Pria Pemodifikasi Tangki Mobil Buat Timbun Solar Barang bukti jeriken berisi solar di Aceh Selatan. Foto: Antara/Bidhumas Polda Aceh.

Aceh Barat Daya - Personel Polres Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh menangkap pria berinisial H (37) terduga penimbun solar, karena ia membeli BBM itu pakai mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung solar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya membenarkan dibekuknya H, warga Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

"Petugas menangkap H di sebuah SPBU pada Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, H membeli solar menggunakan minibus yang tangki minyaknya sudah dimodifikasi," kata Kombes Sony Sonjaya, Kamis, 14 April 2022.

Dia berujar, penangkapan H berawal dari kecurigaan petugas dari Unit Opsnal dan Unit 2 Pidter Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan. Dibilangnya, petugas mencurigai minibus bolak-balik ke SPBU mengisi bahan bakar jenis solar.

Selamat hari jadi ke-20 Kabupaten Aceh Barat Daya. (foto: dok/Opsi.id).

"Kita dekati dan memeriksanya. Saat diperiksa, ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, solar itu dibawa ke rumah H di Kecamatan Labuhan Haji Timur, kemudian solar itu disimpannya dalam lima jeriken masing-masing berkapasitas 32 liter. Dari pengakuan, H sudah tiga bulan telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar subsidi itu.

"Kita amankan bersamanya barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Kijang Krista dengan tangki sudah dimodifikasi, pompa manual, lima jeriken berisi 160 liter solar, sembilan jeriken kosong, dan lainnya ke Mapolres Aceh Selatan," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya