Daerah Jum'at, 02 September 2022 | 17:09

Polres Aceh Utara Tangkap 5 Orang Pengedar 48 Kg Ganja

Lihat Foto Polres Aceh Utara Tangkap 5 Orang Pengedar 48 Kg Ganja BB ganja kering dalam goni saat ditimbang Polisi di Aceh. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara meringkus lima pelaku yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dari tangan pelaku AM (25), RK (22), MN (20), MS (51), dan MY (35), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 48 Kg.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada empat orang yang tidak dikenal serta mencurigakan sedang berada di warung kopi di Kota Lhoksukon.

"Saat didatangi petugas, pria yang dicurigai memiliki itu 5 paket ganja kering yang dimasukkan ke dalam kantong celana belakang. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut diperoleh dari MN yang kemudian langsung diamankan di rumahnya di Desa Blang Cut sekitar pukul 05.00 WIB," kata Iptu Samsul, Kamis, 1 Agustus 2022.

Saat diinterogasi, MN mengaku ganja itu diberikan oleh tersangka MS. Setelah ditangkap, MS mengaku memperoleh dari MY. Polisi lalu menangkap MY di kediamannya di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

"Dari pelaku berhasil diamankan tiga karung besar ganja yang disimpan di kamar rumah," ujarnya.

Kemudian, dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut diantar oleh BR yang kini masih DPO.

Selain para pelaku dan ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Avanza berwarna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Samsul.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya