Aceh Barat Daya - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha menyerahkan lima sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku kepada pemiliknya.
"Setelah kita pertimbangkan, lima sepeda motor ini kita serahkan kepada pemiliknya," kata Kompol Ryan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, pengembalian kendaraan itu atas berbagai pertimbangan karena korban yang kehilangan sangat membutuhkan untuk bekerja.
Selain itu, ada pula kendaraan mahasiswa yang kerap dilakukan untuk ke kampus sehari-harinya.
"Jadi atas pertimbangan ini, kita serahkan kepada pemilik dengan status sebagai pinjam pakai barang bukti," sebutnya.
Untuk diketahui, Tim Rimueng dan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap dua pelaku asal Sumatra Utara (Sumut) pada, Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.
Dari tangan tersangka yakni AP dan SU yang beraksi di tujuh lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti lima sepeda motor curian.
Dan setelah disesuaikan dengan surat-surat, motor-motor ini dikembalikan kepada pemiliknya.[]