Manado – Seorang karyawati swasta berinisial WR berusia 21 tahun di Girian Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung.
WR diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone milik Carolin 21 tahun, yang terjadi di sebuah cafe yang berada di Pusat Kota Bitung, pada hari Sabtu 18 Juni 2022 lalu sekitar pukul 03.30 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Perempuan WR diamankan pada hari Selasa 26 Juli 2022 pagi, di sekitar Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujarnya Selasa 26 Juli 2022.
Menurut pengakuan terduga pelaku, ia mengambil handphone jenis Oppo A74, yang berada di dalam tas korban, saat berada di dalam cafe.
“Saat itu korban tidak menyadarinya jika handphone miliknya sudah hilang. Saat akan menelpon seseorang, korban kaget handphone sudah tidak berada di dalam tas,” terang Abast.
Baca juga:
Seorang Perempuan di Mamuju Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Rumahnya
Ini Alasan Penghina Iriana Jokowi Sering Kenakan PDH Nakes
Mengetahui handphone miliknya sudah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
“Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mencari keberadaan terduga pelaku,” lanjutnya.
Berkat informasi warga, terduga pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Girian, Kota Bitung.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses lanjut. []