News Senin, 19 Juni 2023 | 06:06

Polres Cirebon Kota Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Penipuan Perekrutan Anggota Polri

Lihat Foto Polres Cirebon Kota Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Penipuan Perekrutan Anggota Polri Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. (Foto: Opsi)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri.

Salah seorang tersangka merupakan oknum anggota Polri yang saat ini bertugas di Polresta Cirebon berinisial SW.

Sebelumnya, SW yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjabat Kapolsek Mundu jajaran Polres Cirebon Kota.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial N yang merupakan oknum ASN di Yanma Mabes Polri.

"Hari ini kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri," kata

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Pandjaitan di Mapolres Cirebon Kota, Minggu, 18 Juni 2023.

Ariek mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang didapat.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku N di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Tersangka N kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

N yang sehari-hari bertugas sebagai ASN di Yanma Mabes Polri ini merupakan pelaku utama pada kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini.

"Pelaku utamanya berinisial N kita tangkap di kos-kosannya di Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Sabtu (17 Juni 2023)," kata Ariek.

Saat ini N telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Cirebon Kota juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp310 juta.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya