Hukum Sabtu, 05 Maret 2022 | 19:03

Polres Lombok Tengah Sita 1.023 Botol Miras Bermerek di Mandalika

Lihat Foto Polres Lombok Tengah Sita 1.023 Botol Miras Bermerek di Mandalika Minuman keras yang disita Polres Lombok Tengah di KEK Mandalika. (ANTARA/Akhyar)

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras (miras) bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan ribuan botol minuman keras yang diduga dijual tanpa izin tersebut disita dari beberapa hotel dan kafe di kawasan Kuta Mandalika.

"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," kata Hizkia di Praya, Lombok Tengah, seperti mengutip ANTARA, Sabtu, 5 Maret 2022.

Dia mengatakan, razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.

"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," ujarnya.

Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.

"Penjual kami berikan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin," tuturnya.

Dengan adanya razia tersebut, diharapkan keamanan dan kenyamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Tengah bisa terjaga, terlebih dengan adanya ajang MotoGP Mandalika.

"Ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadi tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah," ucap Iptu Hizkia Siagian.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya