Daerah Jum'at, 15 April 2022 | 20:04

Polres Nagan Raya Bekuk Penimbun Solar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Lihat Foto Polres Nagan Raya Bekuk Penimbun Solar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara BB penimbunan solar yang berhasil disita polisi Foto: Opsi/Humas Polres Nagan Raya.

Aceh Barat Daya - Polres Nagan Raya mengamankan 4.000 liter atau 4 ton bahan bakar minyak bersubsidi solar yang diduga sengaja ditimbun oleh pelaku di wilayah Darul Makmur.

Penimbunan minyak solar tersebut dilakukan oleh empat pelaku dengan lokasi yang berbeda. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud, keempat tersangka dan barang bukti solar bersubsidi, berhasil diamankan ke Mapolres Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan keempat pelaku penimbunan minyak solar itu berhasil ditangkap di wilayah Darul Makmur pada Kamis, 14 April 2022.

"Dalam operasi itu kita berhasil mengamankan ES (42 tahun) warga Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur. Selanjutnya, (BN 58 tahun) warga Desa Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur," kata Machfud, Jumat, 15 April 2022.

Selanjutnya, tersangka lain yakni MI (36 tahun), warga Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur dan AJ (48 tahun) warga Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Selamat hari jadi ke-20 Kabupaten Aceh Barat Daya. (foto: dok/Opsi.id).

"Kita juga turut mengamankan barang bukti dari 4 pelaku tersebut berupa, 1 unit mobil panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA. 1 unit mobil panther pikap warna hitam Nopol BL 8227 VL," ucapnya.

"BB lain, 3 drum kosong ukuran 200 liter minyak, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter. 1 unit Mobil L-300 pikap warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, 1 drum kosong ukuran 200 liter, serta 10 jeriken kosong ukuran 34 liter. 1 unit mobil Panther pikap warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW,13 jeriken kosong ukuran 34 liter," ucapnya.

Lebih lanjut diterangkannya, BB selanjutnya juga ada 1 unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ, 15 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi

"4 pelaku penimbunan minyak itu akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," ucap dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya