Parepare - Penyeludupan narkotika besar digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Parepare. Hampir 44 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina diamankan polisi.
Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel, Jumat (5/9/2025). Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial AA, warga asal Kota Samarinda.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penumpang kapal yang diduga membawa narkotika dari Samarinda.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi 44 bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan positif metamfetamin dengan berat 43.928 gram atau hampir 44 kilogram. Ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare,” jelas Indra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).
AA mengaku dijanjikan upah jutaan rupiah untuk setiap bungkus sabu yang ia bawa jika berhasil lolos.
Namun ia mengklaim tidak mengetahui siapa penerima barang setelah tiba di Parepare.
Jika ditaksir, nilai barang bukti mencapai Rp 44 miliar. Jumlahnya diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa dari ancaman narkoba, hampir setara dengan jumlah penduduk Kota Parepare.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang hadir dalam rilis kasus itu, menyampaikan apresiasi atas kerja keras kepolisian.
“Bayangkan, 217 ribu jiwa yang diselamatkan, sementara jumlah penduduk Parepare hanya sekitar 190 ribu. Ini pencapaian luar biasa. Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Parepare,” ujar Tasming.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. []