Hukum Minggu, 04 Juni 2023 | 19:06

Polres Pematang Siantar Ringkus Tujuh Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu

Lihat Foto Polres Pematang Siantar Ringkus Tujuh Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu Tujuh tersangka pengedar narkoba ditangkap di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Siantar  - Selama dua hari, Polres Pematang Siantar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Kota Binjai dan Kota Tanjung Balai.

Satuan Reserse Narkotika Polres Pematang Siantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan mengamankan 247 paket sabu dan tujuh tersangka dari dua lokasi sejak Kamis, 1 Juni 2023 hingga Jumat, 2 Juni 2023.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu pada Minggu, 4 Juni 2023 dilansir dari laman Humas Polri, mengatakan, pada Kamis, 1 Juni 2023, polisi menangkap seorang pria berinisial PP (32), warga Kecamatan Siantar Martoba.

Dia ditangkap saat berada di dalam mobilnya yang diparkirkan di pinggir jalan kawasan Tanjung Pinggir, diduga menunggu pembeli.

Polisi yang sudah menerima informasi bahwa ada seorang pria yang dicurigai akan bertransaksi narkoba di kawasan Tanjung Pinggir, langsung mendatangi mobil tersangka dan mengamankannya.

Dari mobil tersangka PP ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi 170 paket sabu dengan berat 55,78 gram dan satu paket ganja dengan berat 0,90 gram serta uang tunai Rp 1,9 juta dan kertas tiktak.

Sehari kemudian atau Jumat, 2 Juni 2023, polisi kembali menangkap lima pria warga Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Simalungun. Dari mereka polisi mengamankan 77 paket sabu dengan berat total 128,5 gram.

BACA JUGA: Tangani 196 Kasus Saat Operasi Pekat Toba 2023, Kapolres: Ciptakan Situasi Kondusif di Siantar

Polisi awalnya menangkap seorang wanita berinisial RSS (28), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan pria muda berinisial FA (21), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di Kawasan Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Saat ditanyai polisi, RSS dan FA mengaku baru saja menurunkan seorang warga Deli Serdang berinisial SA yang membawa tiga paket sabu di Kawasan Mega Land,” terang Jimmy.

Polisi kemudian berhasil menangkap SA. Dan dari hasil pengembangan di gudang perabot milik RSS di Kecamatan Tapian Dolok ditemukan 77 paket sabu.

Dari sana ikut diamankan dua pria warga Kabupaten Deli Serdang berinisial DW (26) dan FR (27), serta YP (26), warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Menurut keenam tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Kota Binjai.

“Polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di Megaland dan Tanjung Pinggir. Untuk proses hukum lebih lanjut polisi menahan tujuh tersangka di RTP Mapolres Pematang Siantar,” beber Jimmy.

Dia menambahkan, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando memberikan atensi tinggi terhadap pemberantasan narkoba.

Kapolres juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi bila mengetahui adanya kejahatan narkotika di lingkungannya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya