Pinrang - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 3,2 kilogram sabu disita dan empat orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
“Personel Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka, yakni SY alias AO dan AL. Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat sekitar 7,5 gram,” kata Edy dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar di rumah mertuanya di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga bungkus besar sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Total barang bukti yang kami sita dari seluruh rangkaian pengungkapan ini mencapai sekitar 3,2 kilogram sabu,” jelasnya.
Selain SY dan AL, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias AP (38) asal Parepare dan SH alias AC (29) asal Kabupaten Sidrap. Keduanya ditangkap melalui metode controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
HY ditangkap pada 6 Januari 2026 di Kampung Ruba’e, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, saat datang dari Parepare untuk mengambil sabu atas perintah seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, SH ditangkap pada 8 Januari 2026 dini hari di Kampung Marawi, Kecamatan Tiroang, saat datang dari Sidrap untuk menjemput paket sabu atas perintah N (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini dikendalikan oleh G dan N yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Mereka mengatur peredaran sabu dengan sistem tempel menggunakan aplikasi WhatsApp dan nomor yang sering berganti, serta transaksi dilakukan pada malam hari.
“Barang dikemas dalam bungkusan teh China dan pembayaran dilakukan dengan sistem transfer, biasanya dengan uang muka dan pelunasan setelah barang sampai,” ungkap Edy.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, satu kantong plastik hitam, serta satu lembar celana panjang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia juga memastikan Polres Pinrang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, termasuk dengan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap para bandar.
“Peredaran narkoba di Pinrang akan terus kami tekan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya. []