Daerah Senin, 15 September 2025 | 15:09

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba: Sabu dari Tanjung Balai, Ganja dari Medan

Lihat Foto Polres Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba: Sabu dari Tanjung Balai, Ganja dari Medan Dua pengedar narkotika di Kabupaten Simalungun, Sumut diamankan polisi bersama barang bukti. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN - Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pengedar bersama sejumlah barang bukti sabu dan ganja ditangkap.

Dua pengedar yang diamankan adalah Ranto Damanik (43), warga Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha 3, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Rudiansyah Siregar (36), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap pada Jumat, 12 September 2025 dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirai dalam keterangannya pada Minggu, 14 September 2025 menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga.

Personel Tim Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka Ranto Damanik di rumahnya, yang dijadikan sentra transaksi sabu.

Dari situ petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dan 31 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan total berat bruto 53,98 gram.

Kemudian menemukan 1 bungkus plastik kresek kecil berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 4,32 gram, 1 unit HP Android merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 200.000, 1 bungkus kertas tik-tak, 4 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 sekop terbuat dari pipet dan 1 buah kotak warna putih.

Ranto kepada petugas yang menginterogasinya, mengakui dirinya pemilik seluruh barang bukti tersebut. Narkotika diperolehnya dari Rudiansyah Siregar.

BACA JUGA: 11 Sindikat Narkoba Tumbang, Organisasi Pemuda Apresiasi Kerja Keras BNN

Polisi lalu melakukan pengembangan. Rudiansyah berhasil ditangkap di rumahnya. Di sana polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik kresek berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis ganja berat bruto 100 gram, 1 linting rokok berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 0,92 gram, 1 unit HP Android merek Vivo warna biru dan 1 bungkus kertas tik-tak.

Rudiansyah mengaku narkotika jenis sabu dan ganja adalah miliknya. Dia juga mengaku sabu diperolehnya dari Adi yang berada di Kota Tanjungbalai dan ganja dari Alvin yang berada di Kota Medan. 

Menyusul Ranto, polisi juga membawa Rudiansyah beserta barang bukti ke Mako Polres Simalungun. 

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen penuh untuk terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah berhasil diperoleh," pungkas AKP Henry. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya