Medan - Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.407,8 gram, Selasa, 31 Mei 2022.
Bertempat di halaman Mako Polres Tanjungbalai, Kapolres AKBP Triyadi diwakili Wakapolres, Kompol Jumanto memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut Penata Husnah Sari, dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari tiga laporan polisi selama tiga bulan terakhir, dengan tiga orang tersangka dan satu orang masih dalam pencarian (DPO)," kata Jumanto.
Dia juga mengapresiasi peran dan kerja sama dari seluruh stakeholder yang telah berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja samanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.
Mewakili tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Tanjungbalai saat ini.
"Semoga apa yang diharapkan masyarakat, rasa aman dan nyaman dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat," ucap Zainal.[]