Hukum Selasa, 26 Juli 2022 | 21:07

Polres Tomohon Amankan Pria Lansia Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Perempuan

Lihat Foto Polres Tomohon Amankan Pria Lansia Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Perempuan VR 59 tahun pelaku pencabulan ditangkap Polres Tomohon. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado - Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR 59 tahun, warga Kecamatan Tomohon Barat, yang diduga kuat mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan pelaku ditangkap di warung yang berad tak jauh dari rumahnya, pada Senin 25 Juli 2022 malam.

“Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 WITA,” ujarnya di Mapolda Sulut, Selasa 26 Juli 2022.

Kejadian terungkap bermula pada Senin pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa, pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban yang saat dalam keadaan kosong.

“Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon,” jelas Abast.

Baca juga:

Bharada E Dikawal Polisi Saat Datangi Komnas HAM

Miliki Ganja dan Sabu, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tim kemudian meminta keterangan awal kepada korban, dan mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku, dalam waktu berbeda.

“Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya," kata Abast.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya