Tomohon – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Tumatangtang, Tomohon Selatan, pada Rabu 23 Maret 2022 malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pelaku merupakan seorang pria warga Tomohon Selatan.
“Pelaku berinisial RM 20 tahun, warga Tomohon Selatan, diamankan di wilayah Minahasa, pada Kamis 24 Maret 2022, sekitar pukul 04.00 WITA,” ujarnya, Kamis 24 Maret 2022.
Pelaku diketahui menikam pria bernama Andika Kaligis 23 Maret 2022, warga Tumatangtang, saat berlangsungnya pesta ulang tahun teman pelaku di Tumatangtang.
Lanjut Abast, pelaku dan saksi DL 19 Maret datang di lokasi acara sekitar pukul 19.00 WITA, sedangkan korban datang sekitar pukul 23.00 WITA.
“Korban lalu menanyakan keberadaan tuan rumah kepada saksi, namun saksi tidak mengetahuinya dengan alasan hanya sebagai tamu. Diduga korban tersinggung, lalu pergi,” kata Abast.
Tak berselang lama korban kembali ke lokasi acara sambil membawa parang, kemudian memanggil saksi. Pelaku yang curiga melihat gelagat korban, segera mendekatinya dan mengatakan bahwa saksi sudah mabuk.
“Korban lalu marah sambil mengarahkan parang ke pelaku. Saat itu juga pelaku mencabut pisau badik dari pinggangnya kemudian menikam rusuk kiri korban,” jelas Abast.
Setelah itu pelaku dan saksi melarikan diri ke arah Tomohon Selatan, sedangkan korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon.
Pelaku dan saksi selanjutnya meminta tolong teman mereka untuk mengantar ke Minahasa. Pelaku sempat menyimpan pisau badik tersebut di salah satu Pos Kamling wilayah Tomohon Selatan.
Sementara itu tim yang mendapat informasi segera mendatangi TKP kemudian mencari pelaku dan saksi di beberapa tempat, hingga mengamankan keduanya saat sedang tidur di rumah teman mereka di wilayah Minahasa.
“Pelaku beserta barang bukti pisau badik dan juga saksi lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kunci Abast.