Daerah Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:07

Polresta Banda Aceh Tangkap Buruh Harian Lepas Gegara Hamili Anak di Bawah Umur

Lihat Foto Polresta Banda Aceh Tangkap Buruh Harian Lepas Gegara Hamili Anak di Bawah Umur Pria berinisial MS yang hamili anak di bawah umur di Aceh. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial MS (19) berprofesi sebagai buruh harian lepas warga salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap polisi, pada, Kamis, 30 Juni 2022.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus pria ini setelah dilaporkan menghamili Merah (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun berstatus siswi warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan itu. Dia berujar, antara pelaku memiliki kedekatan, namun, kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku.

"Hubungan itu ternyata dimanfaatkan oleh tersangka MS," kata Kompol Ryan, Jumat, 1 Juli 2022.

Kronologi kejadian, kata dia, pertama kali dialami korban pada, September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan asusila MS terhadap korban terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng.

"Pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko. Di dalam ruko pelaku memaksa korban melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat, korban sempat melawan dan menangis saat itu, namun pelaku tidak menggubrisnya. Kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku.

"Setelah kejadian itu ada perubahan sikap dari korban. Ini membuat orang tua korban curiga dan bunga menceritakan kejadian itu," tuturnya.

"Keluarga juga membawa korban untuk USG dan ternyata korban sudah hamil 2 bulan 3 hari. Hasil USG ini keluar pada, 11 April 2022 lalu," sambungnya.

Keluarga melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada, 14 Mei 2022 dan akhirnya berhasil menangkap MS.

"Pelaku sudah di Mapolresta Banda Aceh dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucap Kompol Ryan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya