Hukum Senin, 28 Februari 2022 | 20:02

Polresta Manado Ringkus Pelaku Panah Wayer di Sarapung

Lihat Foto Polresta Manado Ringkus Pelaku Panah Wayer di Sarapung Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin memimpin press release penangkapan pelaku panah wayer. (Foto: Opsi/Humas Polresta Manado)
Editor: Yohanes Charles

Manado– Tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Wenang, Manado, pada Rabu 23 Februari 2022.

Diketahui, panah wayer yang dilontarkan pelaku, tertancap di pipi kanan korban seorang wanita bernama Melisa Pangemanan 22, warga Manado. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor: LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022.

“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria. Yaitu, pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK 20 tahun, warga Karombasan Utara, Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP 17 tahun, warga Calaca, Wenang, dan RT 20 tahun, warga Karombasan Utara,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Manado.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis 24 Februari 2022 malam, di lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT diringkus di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar,” jelas Taufiq didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.

Motifnya, lanjut Taufiq pelaku VK ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering nongkrong di sekitar TKP, tetapi salah sasaran.

Awalnya pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku VK, FP, dan RT bersama tiga orang lainnya naik dua sepeda motor, masing-masing bonceng tiga, dari Karombasan Utara ke TKP untuk mencari N. Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WITA, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer, dan mengenai korban tepatnya di bagian wajah kanan.

Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.

Taufiq menambahkan, ketiga pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk korban pada hari Kamis 24 Februari 2022 siang, dan saat itu beliau mengatensi jajaran agar kasus ini segera diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer, agar segera lapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya