Daerah Senin, 27 Desember 2021 | 18:12

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Lihat Foto Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus narkotika 13 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. (Foto: Opsi/Andi Nasution)
Editor: Andi Nasution

Medan - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari sindikat Indonesia-Malaysia.

Dari pengungkapan kasus itu, 4 orang yang merupakan sindikat itu berhasil ditangkap. Dan barang bukti yang disita berupa 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, 4 orang sindikat yang ditangkap itu masing-masing berinisial PS dan SAS berperan sebagai penyimpan barang, S dan KA berperan sebagai kurir.

"Pengungkapan ini bermula saat tim Satres Narkoba mengamankan tersangka SAS yang memang lama dalam pantauan. SAS diamankan di salah satu hotel di Medan pada 23 Desember 2021 dan ditemukan barang bukti 9 gram sabu," ujar Riko saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Senin, 27 Desember 2021.

Dari SAS, kata Riko, didapat informasi pengiriman 13 kg sabu dari Malaysia ke Kota Tanjung Balai yang akan diterima tersangka PS.

"Anggota pun memerintahkan SAS agar PS menerima narkotika itu dan menyimpannya di salah satu hotel di sekitar Kisaran, Kabupaten Asahan. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PS dan menyita barang bukti 13 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi," beber Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra.

Selanjutnya, sambungnya, personel juga memerintahkan SAS agar dua kurir yakni S dan KA yang membawa sabu dari Malaysia, agar datang ke hotel tersebut.

"Saat keduanya datang, langsung dilakukan penangkapan dan diboyong ke markas untuk proses lanjut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya