Sumatra Utara - Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan dua pelaku pencurian motor dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk pihak kepolisian.
Kedua pelaku berinisial PA (23), warga Jalan Tembung Pasar III, Kecamatan Tembung, Deli Serdang dan FRA (30), warga Komplek Amonis, Tembung, Sumatra Utara (Sumut).
Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sabtu 26 Maret 2022 kemarin.
Sedangkan satu pelaku lainnya Z (35), warga Jalan Perhubungan, Lau Dendang, Percut Sei Tuan, lolos dari terjangan timah panas petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian motor (curanmor) milik korban Nuraisah (54) pada Sabtu, sekira pukul 05.30 WIB.
"Korban memarkirkan motornya di teras rumah. Namun, saat terbangun korban melihat motor miliknya sudah tidak ada di lokasi," kata Firdaus Senin malam, 28 Maret 2022.
Dari laporan korban, Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, yang kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku, yakni PA, FRA dan Z.
"PA dan FRA ditangkap di kawasan Pasar V Tembung, namun saat akan diamankan, keduanya melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki korban," ucap Firdaus.[]