Medan - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat yang kerap dijadikan sebagai sarang penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, petugas menangkap tiga orang.
Masing-masing yang ditangkap berinisial RS (30), AW (22) dan BT (45).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Mei 2022, sebagai jawaban atas keresahan masyarakat perihal banyaknya pengguna narkoba di daerah tersebut.
"Dari lokasi, ada tiga orang pria dewasa yang ditangkap, masing-masing inisial RS, AW dan BT," kata Rafles, Selasa, 31 Mei 2022.
Selain itu, lanjut Rafles, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu dengan berat 0,50 gram, 20 plastik klip on kosong, dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu ditemukan dari RS yang diduga sebagai pengedar, satu paket kecil sabu seharga Rp 100 ribu dari AW yang diduga adalah pengguna sabu, dan satu paket kecil sabu dari BT yang juga pengguna.
Selanjutnya, tambahnya, tiga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke markas komando guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Satres Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba," ucap Rafles[]