Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap dua orang komplotan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi negara.
Penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan kawasan Medan Johor.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASM (49), warga Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, dan OT (45), warga Medan Johor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan perwakilan BKSDA Patar, mengungkap hal itu dalam konferensi pers di Medan pada Jumat, 14 November 2025.
Simanjuntak menjelaskan, dari kedua pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu ekor Beruang Madu dalam keadaan opset (diawetkan) yang dibungkus menggunakan karton, dan satu karung goni berisi sisik Trenggiling.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi jenis Beruang Madu yang telah diawetkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam sebuah kotak besar yang dibawa tersangka ASM.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polrestabes Medan.
ASM setelah diinterogasi mengaku, beruang madu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp 2.500.000.
ASM kemudian kembali menawarkan satwa tersebut di marketplace dengan harga Rp 7.500.000, dan berencana mengirimkannya ke Lhokseumawe.
ASM diketahui aktif memperdagangkan bagian tubuh satwa liar sejak 2022 melalui sejumlah komunitas media sosial dan kanal marketplace.
Sedangkan tersangka OT ditangkap di kawasan Medan Johor setelah petugas mengidentifikasi ciri-cirinya. OT kedapatan membawa satu karung sisik Trenggiling, yang juga merupakan satwa dilindungi.
Para tersangka memasarkan satwa dilindungi melalui media sosial dan grup komunitas daring.
Mereka memposting barang ilegal tersebut untuk menarik pembeli dan memperoleh keuntungan.
Aktivitas transaksi dilakukan melalui chat pribadi, termasuk WhatsApp, dan para pelaku telah menyiapkan lokasi pertemuan di kawasan Sunggal.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Jo. Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukas Kapolrestabes. []