Medan - Polrestabes Medan ungkap kasus narkoba selama 42 hari operasi, terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 November 2025. Dari jumlah kasus itu ada 212 tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025 di Medan.
Dia menjelaskan, barang bukti yang disita selama operasi tersebut cukup besar. "Fokus utama kami adalah sabu. Dalam periode ini, kami menyita sekurang-kurangnya 60 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan 274 butir Happy Five," ucapnya.
Kombes Jean Calvijn kemudian menegaskan, pihaknya menargetkan jaringan narkoba nasional, internasional, maupun lokal, dengan fokus penggerebekan barak dan loket narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Dia juga menyoroti tren baru yang dinilai berbahaya. "Kami menemukan pot atau liquid vape yang mengandung MDMA, ketamin, bahkan kokain. Ini sangat harus kita antisipasi karena pelaku terus beradaptasi," terangnya.
Selama operasi, jajaran Polrestabes Medan melakukan 15 penggerebekan barak dan loket narkoba.
Lokasi penggerebekan di antaranya Polsek Sunggal dengan delapan barak, termasuk di Desa Serbajadi, Lingkungan Pria Laut, Kelambir V Gang Pantai, Kelambir V Gang Tower, dan Lembah Sunggal yang sudah dua kali ditindak.
Polsek Medan Baru dengan barak Jamin Ginting, Polsek Kutalimbaru dengan barak Tower Dusun III, dan Polsek Helvetia dengan barak Kelambir V Gang Manggis Tanjung Gusta.
Beberapa loket narkoba ditemukan di area padat penduduk, seperti Jalan Katamso Gang Mantri dan Gang Pasar Senen Kampung Baru di Medan Kota, Jalan Parkit V & Parkit X di Medan Tembung, serta Jalan Bunga Rampe dan Bunga Pariyama di Tuntungan.
Beberapa pengungkapan besar berhasil dilakukan, termasuk penangkapan pelaku dengan barang bukti 8 kg, 10 kg, 15 kg, hingga 25 kg sabu.
Salah satu kasus menonjol terjadi ketika tersangka mencoba membuang 15 kg sabu ke laut, namun tim Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku, alat kejahatan, dan seluruh barang bukti.
Kapolrestabes turut memetakan wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. "Wilayah seperti Percut Sei Tuan, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Maimun, Medan Amplas, dan Sunggal menjadi perhatian serius kami," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa modus operandi pelaku sangat beragam. "Transaksi sering dilakukan di gang sempit, rumah kosong, pinggir rel, hingga sekolah. Ada juga yang memakai media sosial. Bahkan kami temukan modus tim pantau dengan handy talkie untuk memantau pergerakan petugas," jelasnya.
Apresiasi Wali Kota
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir dan memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan dan seluruh aparat penegak hukum.
"Narkoba semakin lama semakin berbahaya, dan tingkat kejahatannya juga berkembang. Kami sangat mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polrestabes Medan," ujarnya.
"Pemko Medan siap berkolaborasi dengan semua pihak dalam menindak peredaran narkoba," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan memimpin pemusnahan 50 kilogram sabu.
"Hari ini kami memusnahkan 50 kg sabu, satu per satu dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNN yang telah disiagakan di lokasi," katanya.
Ditegaskan, pengungkapan dan pemusnahan ini penting untuk menyelamatkan masyarakat.
"Dengan pengungkapan ini, setidaknya 500 ribu jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Nilai barang bukti yang kami gagalkan ini mencapai Rp 50 miliar," ungkapnya. []