News Selasa, 21 Desember 2021 | 16:12

Polri Berpotensi Represif Mengawal Investasi

Lihat Foto Polri Berpotensi Represif Mengawal Investasi Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi akan berpotensi institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM apabila tidak diatur dalam peraturan kepolisian. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

Pasalnya, dengan lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas. 

Akibatnya, investasi di bidang ini tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. 

Perististiwa yang terbaru, warga yang sedang mempertahankan tanahnya di Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat pada Kamis, 16 Desember 2021 malam. 

Bahkan, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang. Di samping terjadinya teror dari aparat kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi.

Padahal, 115 warga Desa Suka Mukti itu merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981. Namun, kepala desa menerbitkan SPH fiktif dan menyerahkannya kepada PT Treekreasi Marga Mulya. 

Sementara pihak BPN setempat telah menerbitkan tiga sertifikat HGU yang berbeda tapi di atas lahan yang sama dengan punya masyarakat. Anehnya, 36 SHM warga justru dibatalkan tanpa proses apapun. 

Kriminalisasi kepada rakyat oleh investor juga terjadi di Riau. Hilangnya 650 hektare lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus. 

PT Perkebunan Nusantara V berhasil memenjarakan Kiki Islami Pasha dan Samsul Bahri melalui laporan polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021. 

Tuduhannya karena para tersangka telah menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi. 

Sementara Ketua Koperasi Kopsa-M, Anthony Hamzah yang sudah ditersangkakan sebagai otak perusakan perumahan PT Langgam Harmuni menjadi bidikan Polres Kampar. 

Anthony Hamzah berani melawan investor dengan menolak menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 115 miliar yang disodorkan PTPN V sebagai bapak angkat dan meminta penjelasan penggunaan uang pinjaman bank oleh PTPN V untuk kepentingan petani sawit. Di samping meminta penjelasan hilangnya 650 hektare lahan petani sawit. 

Keberpihakan pihak kepolisian terhadap investor ini tentu sangat memprihatinkan bila perintah presiden tersebut dijalankan Polri tanpa rambu-rambu ke depannya. 

"Yang terjadi, justru rakyat semakin tidak berdaya mempertahankan hak-haknya dan berjuang memperoleh keadilan," kata  Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers diterima, Selasa, 21 Desember 2021.

Padahal menurut Sugeng, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Di samping memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum. 

"Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch meminta Kapolri memberikan pembatasan, rambu-rambu melalui Perpol atau Perkap kepada anggota Polri untuk melakukan pengawalan investasi dengan humanis. Polri harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif sebagai SOP baku sebelum melakukan upaya represif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan program Polri Presisi berhasil," tandasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya