News Sabtu, 04 Desember 2021 | 19:12

Polri Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Picu Kerumunan

Lihat Foto Polri Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Picu Kerumunan Ilustrasi kerumunan di Pasar Tanah Abang, Jakarta. (foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Jakarta - Kepolisian RI (Polri) melarang diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62 Tahun 2021.

"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Nusa Dua Bali, dikutip Opsi, Sabtu, 4 Desember 2021.

Ia mengatakan jika dalam penerapan Inmendagri tersebut ada temuan pelanggaran, maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Ia menekankan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Dia berkata, jajaran Polri saat ini sedang mempersiapkan itu dan mendirikan Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," kata Dedi.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya