Jakarta - Polri segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022, yang menewaskan 131 orang.
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dedi menyebutkan, Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Dalami Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Sama Sekali Tak Singgung Gas Air Mata Polisi
Hingga Rabu, 5 Oktober 2022, sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.
Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 5 Oktober 2022 dan hasilnya akan diumumkan Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.
Baca juga: Tak Singgung Gas Air Mata Polisi, Jokowi Fokus ke Tangga Kanjuruhan
Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Ya, nanti akan disampaikan," ucapnya.
Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.
Sementara sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob).
Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi. []