Hukum Minggu, 04 September 2022 | 16:09

Polri Tak Menahan Istri Sambo, Rasa Keadilan Rakyat Tersakiti

Lihat Foto Polri Tak Menahan Istri Sambo, Rasa Keadilan Rakyat Tersakiti Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang hingga kini tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.

Bambang mengatakan keputusan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada wartawan dikutip Minggu, 4 September 2022.

Baca jugaKisah Ibu Isma Tetap Dipenjara Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Menurut Bambang, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" ucapnya.

Baca jugaIni 5 Aktris yang Tetap Ditahan Meski Punya Anak Kecil, Tak Berlaku Buat Istri Ferdy Sambo

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis, 1 September 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya