Jakarta - Sebanyak 649 orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polri terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jumlah itu hasil dari 560 laporan yang masuk ke Polri, sebagaimana diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.
Jumlah 560 laporan yang masuk itu dari 5-27 Juni 2023 dengan korban sebanyak 1.840 korban.
Modus TPPO kata dia, mulai dari pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus.
BACA JUGA: Diungkap Satgas TPPO, Kasus Perdagangan Orang Terus Bertambah
Ramadhan kemudian mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda berdasarkan hasil anev pada 27 Juni 2023.
Polda Kepulauan Riau
Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.
Korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku, yaitu LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Bengkulu
Adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh H. Ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Asusila (mucikari).
Polda Bali
Petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Polri mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Kemudian telah ditemukan bahwa satu orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan tiga orang lainnya menjadi korban. Selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Polda NTB
Aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan JPS alias J dengan meminta tolong kepada TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Setelah proses administrasi telah dibuat, kemudian korban berangkat bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perjanjian awal. []