Daerah Minggu, 20 Maret 2022 | 12:03

Potensi Kisruh, DPRK Abdya Nilai Pelaksanaan Pilkades Banyak Kekurangan

Lihat Foto Potensi Kisruh, DPRK Abdya Nilai Pelaksanaan Pilkades Banyak Kekurangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto. foto: Opsi/Syamsurizal.

Aceh Barat Daya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto menilai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang hanya tersisa beberapa hari lagi masih ditemukan sejumlah kekurangan yang berpotensi terjadi kisruh.

Ketua DPRK juga merasa kecewa terhadap pemerintah daerah yang mengabaikan surat Rekomendasi DPRK di sejumlah item. Selain itu, juga terkait kekurangan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) no 61 tahun 2021.

"Kita juga kecewa pemerintah mengabaikan surat rekomendasi kita. Apalagi, kekurangan juga masih banyak di Perbub no 61 tahun 2021. Seharusnya perbup bisa menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilkades, yang tidak diatur dalam Qanun, harusnya ini diperjelas dalam Perbup," kata Nurdianto, Minggu, 20 Maret 2022.

Baca jugaDPRK Abdya Jadwalkan Dua PAW, Ketua PKB Bakal Dilantik

Dia berujar, seharusnya tahapan Pilkades tidak boleh diubah dengan surat edaran, melainkan harus dengan Peraturan Daerah atau Perbub, sesuai dengan qanun Abdya nomor 15 tahun 2016 pasal 5.

"Kita melihat banyak kekurangan, seperti di salah satu tahapan di mana tidak dicantumkan masa penyelesain sengketa. Ini ditakutkan jika ada masalah, dalam mencari keadilan kemana para calon Kades menggugat, dikarenakan dalam tahapan tidak jelas mengenai proses gugatan tersebut," katanya.

Kajian DPRK selanjutnya, terkait syarat calon Kades yang bertentangan dengan pasal 13 huruf J juga terdapat multi tafsir di masyarakat.

"Soal ini seharusnya pihak pemerintahan memperjelas makna pasalnya dalam setiap sosialisasi agar para calon tidak merasa terdiskriminasi haknya," ujarnya.

Baca jugaJelang Pemilihan, DPRK dan stakeholder di Abdya Bahas Tatalaksana Pilkades

Poin kajian Ketua DPRK ke empat, yakni soal kecukupan ketersediaan biaya PAM keamanan yang disediakan oleh pemerintah daerah baik itu dibebankan kepada dana desa atau sumber lain yang solusinya mungkin bisa dicari bersama.

"Kami juga menilai kesiapan pemerintah kurang dari mulai regulasi tidak lengkap sampai mengenai kesiapan dana, buktinya sampai saat ini belum ada satu desa pun yang sudah melakukan penarikan uang Dana Desa (DD)," ucapnya.

Dia mewanti-wanti jangan sampai pesta rakyat ini tidak berjalan dengan lancar. Dasar kajian itu ada pada empat persoalan ini. Padahal, soal ini pihaknya sudah pernah duduk dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkompimkab) dan mendiskusikannya, bahkan mengeluarkan butir-butir kesepakatan.

"Akan tetapi sangat disayangkan sampai saat ini menjelang dua hari pelaksanaan puncak belum ada tanda-tanda rekomendasi itu terlaksana. Bahkan ketika melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkesan Asisten 1 sangat sepele seolah-seolah dia yang paling benar," katanya.

"Ketika kita minta penjelasan bahkan ada jawaban no comment, padahal yang menyusun regulasi tentang Pilkades kali ini beliau, kami menilai hal tidak menghargai forum rapat," ucapnya memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya