Jakarta - Tiga pemuda asal Kalimantan yang tergabung dalam Forum Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin, 24 Januari 2022.
Ketiga pemuda itu adalah, Ariyansah NK warga Balikpapan, Michael Anggi asal Bontang, dan Kaleb Elevensi dari Melawi.
Bersama Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta, ketiga pemuda itu juga didampingi seorang kuasa hukum, yakni David Sitorus.
"Kita sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi dan salah satu kawannya yang menyebut dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Sungguh tak mencerminkan intelektualitas," kata Ariyansah di Bareskrim Polri.
"Tak sepakat dengan pemindahan ibu kota negara, silakan saja. Tapi jangan sampai bertutur kata yang tak baik, yang keluar dari konteks kritik. Apalagi sampai menyinggung banyak orang," sambungnya.
Dia menegaskan, pernyataan Edy dan salah seorang temannya itu sudah menyakiti masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.
Selain itu, kata Ketua Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI ini, ucapan yang dilontarkan Edy cs potensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pernyataan Edy dan salah satu kawannya itu sungguh menyinggung perasaan warga Kalimantan. Dalam konteks kebangsaan, ke-Indonesiaan, berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan dan merusak nilai-nilai kebangsaan serta nilai-nilai persatuan," ujarnya.
Sementara, salah seorang pelapor bernama Michael menilai pernyataan Edy tersebut menciptakan suasana di Kalimantan tak kondusif.
"Pernyataan Edy memunculkan polemik. Menciptakan suasana tidak kondusif di Kalimantan. Ini memiliki dampak negatif. Kami berharap masyarakat tidak terpancing melakukan hal-hal atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum atas pernyataan Edy itu," ucap Michael.
Lantas dia menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan atas ucapan Edy cs segera menempuh jalur hukum.
"Bila ada yang merasa keberatan dengan pernyataan itu dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang telah kami lakukan hari ini. Mari kita tetap kondusif dan mempercayakan semua kasus ini kepada Polri," ujar mahasiswa pascasarjana UI itu.
Senada dengan Ariyansah dan Michael, Kaleb mengakui bahwa pernyataan Edy cs sungguh melukai hati masyarakat Kalimantan.
"Kata-kata `tempat jin buang anak` oleh Edy, dan `hanya monyet` oleh kawan Edy dalam video itu merendahkan Kalimantan. Masyarakat Kalimantan. Kami berharap, kepolisian dapat memproses laporan kami ini. Sehingga ada efek jera, dan juga sebagai pelajaran agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi," ujar aktivis asal Kalimantan Barat ini.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi dan salah satu temannya yang berada di sebelah kiri Edy dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota viral di media sosial.
Dalam video itu, terdengar jelas ucapan Edy yang menyebut `tempat jin buang anak`. Pernyataan itu pun disambut temannya dengan menyebut `hanya monyet`.
Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.
Oleh Forum Pemuda Kalimantan tersebut, Edy dan salah satu kawannya tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 tentang ITE, pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP.[]