Cirebon - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, disetujui DPRD Kota Cirebon.
Persetujuan tersebut tertuang dalam penetapan Raperda tentang PP APBD 2021 menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis 28 Juli 2022, di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD.
Atas keputusan DPRD tersebut, Azis mengapresiasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon. Atas kerja keras dalam pembahasan raperda tersebut.
“Catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon tentunya akan menjadi bagian yang sangat penting untuk kami tindaklanjuti,” ungkap Azis.
Azis menambahkan, telah disetujuinya PP APBD 2021 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini bentuk nyata bahwa roda pemerintahan berjalan dengan sangat baik. Sinergi eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik,” ujarnya.
Baca juga:
Pagelaran Wayang Golek, Wali Kota Cirebon: Tontonan yang Mengandung Tuntunan
Untuk itu, lanjut Azis, persetujuan terhadap PP APBD 2021 ini menjadi pertanda positif. Sebab, mandat yang diemban dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, khususnya DPRD dan seluruh masyarakat Kota Cirebon. Agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat mencapai sasaran dan sesuai dengan tujuan yang telah kita rancang bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah mengatakan, perda ini akan menjadi bahan dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023
“Alhamdulillah hari ini sudah kembali disempurnakan. Karena tenggat waktunya adalah akhir bulan Juli harus sudah rampung,” katanya. []