Hiburan Selasa, 19 Juli 2022 | 16:07

PP Ekraf Disahkan, Anang Hermansyah Apresiasi Presiden Jokowi

Lihat Foto PP Ekraf Disahkan, Anang Hermansyah Apresiasi Presiden Jokowi Ilustrasi foto konser menggunakan smartphone. (Foto: SEIN)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Presiden Jokowi yang telah melakukan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Mengutip Antara, Anang menilai pengesahan tersebut dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.

Pengesahan PP itu, kata Anang, menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.

"Itu bagus dan sangat disambut baik oleh pelaku seni," ujar Anang, dikutip Opsi pada Selasa, 19 Juli 2022.

Anang berpendapat, hal tersebut telah menunjukkan bahwa ekonomi kreatif Indonesia sudah mulai berfokus pada karya intelektual, dan itu membuka peluang ekonomi yang lebih besar di masa mendatang

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan pinjaman uang berupa kekayaan yang sudah tercatat atau terdaftar di kementerian bidang hukum.

"Menurut aku, terbitnya PP menjadi langkah awal yang baik dan menunjukkan satu positif kemajuan ekonomi kreatif Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia," tutur dia.

Ilustrasi foto konser menggunakan smartphone. (Foto: SEIN)

Selain itu, Anang juga antusias dengan PP tersebut karena akan memotivasi para pekerja seni untuk berkarya secara optimal karena adanya dukungan dari pemerintah.

"Karena kalau tidak adanya dukungan pemerintah berupa bantuan, salah satu contohnya pada kondisi pandemi Covid-19 kemarin yang membuat para pekerja seni mengalami permasalahan cukup akut," tutur Anang.

Dengan adanya PP No.24, lanjut Anang, pemerintah membantu masyarakat dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.

Baca juga: Slank Sukses Gebrak Pengunjung PRJ di Panggung Jakarta Fair 2022

Baca juga: Hore! Karya Musik dan Film Bisa Jadi Jaminan Hutang di Bank

Anang juga berharap agar PP terlaksana dengan cepat dan sampai ke daerah-daerah bukan hanya pada pelaku seni yang berada di pusat kota. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya