Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam tindakan sekelompok warga yang membubarkan paksa ibadah di Lampung pada Minggu, 19 Februari 2022.
Pembubaran itu dilakukan warga di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kecaman disampaikan Koordinator Wilayah II PP GMKI Robi Tri Putra Nababan melalui pernyataan tertulis yang diterima Opsi, Senin, 20 Februari 2023.
Menurut Robi, pembubaran ibadah Minggu tersebut merupakan tindakan intoleran yang sangat merongrong dan merusak nilai keberagaman dan keberagamaan di Tanah Air.
“Pemerintah daerah sampai saat ini belum mampu menjalankan sebagaimana amanat undang-undang kebebasan memeluk agama dan beribadah kepada Tuhannya,” ujar Robi.
Padahal kata Robi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo dalam acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 menyampaikan agar seluruh kepala daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah untuk seluruh umat beragama.
Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa semua agama memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
BACA JUGA: Pembubaran Ibadah di Lampung, Begini Reaksi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
“Ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras tindakan intoleran tersebut," katanya.
Dia menyebut, peristiwa pembubaran ibadah Minggu di Lampung menjadi bukti nyata bahwa hak warga negara dalam melaksanakan ibadah tidak lagi mencerminkan toleransi umat beragama.
Dia memetik bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
BACA JUGA: Viral, Pembubaran Ibadah Minggu di Lampung
Robi menegaskan, negara tidak boleh abai apabila ada warga negaranya dihambat atau diganggu oleh pihak lain dalam menjalankan ibadahnya.
"Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dan tunduk pada tindakan siapapun. Apalagi dengan cara semena-mena untuk menghentikan prosesi ibadah keagamaan,” ucap Robi.
Robi kemudian meminta Wali Kota Bandar Lampung, Gubernur Bandar Lampung, dan Kepolisian Daerah Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Segera mengambil tindakan yang bijak sesuai amanat konstitusi, karena beribadah dan beragama sudah diatur di dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2," tukasnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menangkap oknum yang membubarkan ibadah tersebut serta mengusut tuntas sampai selesai atas kejadian intoleransi terhadap umat kristiani.
"Aparat penegak hukum harus segera mengatasi permasalahan ini dengan bijak sehingga kejadian yang serupa tidak terulang lagi,” tutupnya. []