News Selasa, 05 April 2022 | 17:04

PPATK Bekukan Ratusan Rekening Senilai Rp 588 Miliar Terkait Investasi Bodong

Lihat Foto PPATK Bekukan Ratusan Rekening Senilai Rp 588 Miliar Terkait Investasi Bodong Investasi bodong. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening yang terlibat investasi ilegal atau bodong senilai Rp 588 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

"Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar. Itu terdiri atas 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau 78 pihak," kata Ivan mengutip ANTARA.

PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal, yakni laporan transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.

"Itu semua, PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000," katanya menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Ade Rossi terkait investasi ilegal.

Dia menyampaikan, nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang masif.

PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri. PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.

"Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya (kasus robot trading) Fahrenheit, tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati; ini dengan proses modus terkait investasi ilegal," tuturnya.

Berdasarkan analisis PPATK, dia menjelaskan modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto dan penggunaan rekening milik orang lain yang kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Dia mengatakan PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. 

Selanjutnya, PPATK berkoordinasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar, yang diduga terkait dengan investasi ilegal.

"Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU (financial intelligence unit) dari negara lain," tuturnya.

PPATK juga tengah berupaya menginisiasi rapat komite koordinasi nasional untuk mencegah agar kasus tersebut tidak terulang dan menekan dampak kerugian masyarakat.

"PPATK menginginkan bahwa upaya preventif tetap bisa dikedepankan, sehingga kerugian masyarakat bisa segera dapat dihindarkan daripada sudah terjadi dan berdampak pada semakin banyaknya masalah yang dirugikan," ucap Ivan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya